Breaking News:

MODAL Rp 150 Ribu, Pemuda di Semarang Raup 'Untung' Jutaan Rupiah, Endingnya Dipenjara, Lakukan Ini

Pemuda tersebut juga merupakan seorang residivis, ia adalah Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40).

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan kuras harta pelajar SMA, saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022). 

Beruntung, korban sempat memfoto wajah pelaku Fayzal saat tertidur dan pelat nomor mobil Brio. 

"Iya jadi pas keliling semalaman ada seorang tersangka capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," ungkapnya. 

Kapolsek mengatakan, proses penangkapan dilakukan kepolisian dengan mencari celah lewat janji yang diumbar pelaku. 

Pelaku sempat berjanji kepada korban motornya akan dikembalikan apabila bisa memberi informasi pelaku narkoba. 

"Jadi anggota kami memancing para pelaku lewat korban, saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya. 

Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.

Pelaku Fayzal pernah dikurung selama satu tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019.

Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi karena terlibat penggelapan mobil rental keluar tahun 2020.

Para tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(TribunJateng/ Iwan Arifianto)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
SemarangpolisiPistol
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved