Kasus Guru Bakar Sekolah, Gaji Kerja 2 Tahun Tak Dibayar, Dibebaskan, Akhirnya Terima Honor Segini
Guru yang bakar sekolah karena gajinya selama 2 tahun tak dibayar akhirnya menerima haknya sebesar Rp 6 juta.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus guru yang bakar sekolah karena gajinya selama 2 tahun tak dibayar kini menemui titik terang.
Seperti yang diketahui, seorang guru membakar SMPN 1 Cikelet, Garut.
Mantan guru honorer bernama Munir Alamsyah ini memiliki alasan mengapa ia nekat membakar bangunan SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat.
Munir mengaku membakar sekolah karena honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998, tak dibayar pihak sekolah sebesar Rp 6 juta
Sejak tidak mengajar, Munir pun kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya namun hasilnya nihil.
Kemarahan Munir pun memuncak 24 tahun kemudian dan memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.
Kronologi awal pembakaran itu ketika Munir memasuki sekolah saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat pada 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WB.
Baca juga: KESAL Honor 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Guru Honorer di Garut Ini Nekat Bakar Sekolah
Baca juga: RAMAI di Kelas, 16 Siswa SD di Sultra Disuruh Guru Makan Sampah Plastik, Kini Trauma: Ogah Sekolah
Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.
Selain marah karena gajinya tidak kunjung dibayarkan, Munir juga memiliki masalah ekonomi dan menuntut haknya selama ia mengajar.
Kabar terbarunya impiannya untuk mendapat honor mengajar selama 2 tahun sebesar Rp 6 juta akhirnya terlaksana.
Padahal Munir harus menunggu selama 24 tahun lamanya, namun honor itu baru dibayar akhir-akhir ini.
Tak kuasa menahan haru, Munir langsung sujud syukur di depan awak media dan beberapa guru pada Jumat (29/1/2022).
Pascakejadian itu, Munir pun diamankan pihak kepolisian.
Kasus Munir yang dipenjara lantaran membakar sekolah itu sontak jadi atensi nasional.
Lantas kemarin pada Jumat (28/1/2022), Munir resmi dibebaskan pihak kepolisian melalui jalur restorative justice.