SOSOK Habib Yusuf Alkaf, Ditangkap Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Adik Protes Minta Dibebaskan
Sosok Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf saat ini tengah menjadi sorotan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf saat ini tengah menjadi sorotan.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin (31/1/2022), pukul 19.30 WIB.
Penangkapannya yakni terkait kasus dugaan tindakan asusila anak di bawah umur yang tak lain adalah santriwatinya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf mengatakan, tindakan asusila itu diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan tindakan asusila terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com di halaman Mapolres Pamekasan.
Menurut AKP Tomy, dua korban tidak sampai hamil, namun menurut keterangan mereka, tindakan asusila itu dilakukan beberapa kali.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.
Baca juga: Bejat Sekali! Istri Ridwan Kamil Ngamuk, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, 8 Melahirkan, 2 Hamil
Baca juga: FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri, Lahirkan 8 Bayi, Korban Diimingi Jadi Polwan

Atas kasus ini, Habib Yusuf Alkaf telah ditetapkan tersangka.
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah dua kali memanggi;l tersangka untuk dimintai keterangan sekira November 2021 lalu.
Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami telah menyelidiki. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami memanggil saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Dikatakan AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tutupnya.
Di bagian lain, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.