FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri, Lahirkan 8 Bayi, Korban Diimingi Jadi Polwan
Ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosa belasan santriwatinya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perlakuan biadab kali ini dilakukan oleh seorang ustaz di Bandung.
Ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosa belasan santriwatinya.
Si ustaz yang melakukan perbuatan keji tersebut diketahui bernama Herry Wirawan (36).
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.
Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:
Baca juga: Pura-pura Numpang Kamar Mandi, Seorang Pria Coba Rudapaksa Istri Temannya Saat Sendirian di Rumah
Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Suruh Aborsi, Peras Rp 150 Juta Jika Ingin Suami Bebas

Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan
Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.
Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.
Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.
Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.