Breaking News:

Briptu Christy Menghilang & Jadi DPO, Polisi Tegaskan Tak Terkait Video Asusila, Beberkan Fakta Lain

Seperti yang diketahui, Briptu Christy Sugiarto menghilang dan meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Briptu Christy Sugiarto, menghilang dan jadi DPO 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polresta Manado buka suara terkait hilangnya Polwan Briptu Christy Sugiarto.

Seperti yang diketahui, Briptu Christy Sugiarto menghilang dan meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

Polisi pun membantah hilangnya Briptu Christy ini terkait kasus video asusila yang beredar.

Briptu Christy kini dinyatakan desersi dan sudah diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, Polwan berusia 25 tahun itu juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikutip dari TribunManado, terkait hilangnya Briptu Christy, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi menegaskan Briptu Christy tidak terkait dengan video asusila yang beredar di media sosial.

Disampaikannya, Briptu Christy tidak memiliki kasus lain selain kasus tidak bertugas sejak 15 November 2021.

Baca juga: Di Mana Briptu Christy? Masih Buron, Beredar Potret Lawasnya dengan Kembaran, Karier Terancam Hancur

Baca juga: Viral Briptu Christy Hilang & Jadi Buronan Propam Polda Sulut, Ternyata Punya Saudara Kembar Cantik

Briptu Christy Triwahyuni, polwan cantik yang kini jadi buronan setelah diduga terlibat video asusila
Briptu Christy Triwahyuni, polwan cantik yang kini jadi buronan setelah diduga terlibat video asusila (Tribun Manado)

Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersi.

Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.

Bantahan senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.

Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dimasukkannya Briptu Christy dalam DPO bukan untuk klarifikasi soal video asusila, melainkan untuk keperluan sidang kode etik terkait desersi. 

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Briptu ChristypolwanManado
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved