'Jangan Seenaknya!' Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Disemprot Hakim saat Sidang, Dinilai Tak Sopan
Saat proses sidang digelar, mendadak majelis hakim menyemprot Olivia Nathania yang terkesan tak menghormati persidangan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Menurut Herdyan, awalnya korban sempat ditawari oleh Olivia untuk ikut dalam tes CPNS.
Saat itu Olivia meminta pelapor untuk mencarikan orang yang tertarik mendaftar di tes CPNS miliknya.
Herdyan mengatakan, padahal saat itu kliennya tidak tertarik sama sekali dengan tawaran Olivia karena sedang terjerat masalah penipuan tes CPNS.
Namun, saat itu Olivia terus menghubungi korban untuk bergabung dalam bisnis investasi pulsa hingga akhirnya bergabung.
"Saya pikir memang cukup mencengangkan karena kan saat itu Oi sudah jadi terperiksa kasus CPNS, loh dia masih sempatnya ngontak klien saya yang nggak ada hubungan di kasus CPNS. Cuma di awal-awal itu mereka diajak Oi yang bilang 'ada nggak calon yang mau ikut'. Saat itu klien saya nggak mau karena nggak ada kenalan, tapi kalau investasi ini dia bisa bantu-bantu cari waktu karena kan lagi nggak ada kerjaan," jelasnya.
Dalam perkembangannya, rupanya investasi yang dijanjikan Olivia ternyata bodong.
Alhasil ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan oleh Oi untuk bergabung dalam investasi pulsa yang ditawarkan Olivia.
Baca juga: Dipenjara karena Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi, Kasus Baru Terkuak, Korban Banyak
Baca juga: CURHAT PILU Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan, Terpaksa Bohong ke Cucu, Sentilan Farhat Abbas

Rugi Ratusan Juta
Total kerugian seluruh korban ditaksir mencapai Rp 215 juta.
Pelapor investasi Olivia, Merina sempat meminta kejelasan kepada Olivia dan meminta ganti rugi karena investasi itu tidak ada kejelasan.
Namun, menurut Herdyan, kliennya justru diberi uang Rp 1 juta dari anak Nia Daniaty tersebut.
"Dia udah somasi sendiri ke Oi, karena ini udah terindikasi bodong dan penipian. Korban udah datang ke rumah Nia Daniaty berkali-kali. Tapi yang di dapat malah dikembalikan uang Rp 1 juta sama Oi. Dia (Oi) bilang ini bukan duit kembalian, tapi ini duit ongkos kamu effort, kamu mencoba temui saya," tutur Herdyan.
Mendapat respons yang tidak baik, kornan akhirnya melayangkan laporan kepada Olivia ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
"Ada buktinya, sudah kirimkan bukti utamanya bukti chat dengan Oi dan bukti transfer yang itu semua tak terbantahkan. Lalu ada form yang Oi tulis semacam perjanjian sepihak dan menyatakan bersedia depositkan sekian rupiah ke si Oi," imbuh Herdyan.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban terdaftar di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.