HANYA Diberikan Rumah Susun di IKN, Maukah Para ASN Tinggal di Ibukota Baru Nusantara?
Hanya diberikan rumah susun di IKN, maukah para ASN tingal di ibukota baru Nusantara?
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hanya diberikan rumah susun di IKN, maukah para ASN tingal di ibukota baru?
Pemindahan ibu kota negara (IKN) baru kini memiliki kendala baru.
tak lain tak bukan adalah masalah tempat tinggal para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal pindah kesana.
Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimatan Timur ( Kaltim ) tentunya juga bakal diikuti dengan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tunjangan yang bakal diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN Nusantara.
Selain tunjangan, ASN yang pindah ke IKN Nusantara di PPU, Kaltim juga bakal disiapkan tempat tinggal atau rumah dinas.
Penyediaan rumah dinas bagi ASN di IKN Nusantara ini termasuk dalam bagian rencana pembangunan infrastruktur di Kawasan IKN.

Akan seperti apa rumah dinas bagi ASN di IKN Nusantara di PPU, Kaltim ini?
Terkait dengan rumah dinas bagi ASN ini masuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
Sebagaimana disadur dari Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Poin F.1 telah disebut perumahan untuk ASN dan non-ASN.
Perumahan non-ASN adalah masyarakat umum.
Untuk penyediaan perumahan ASN ini akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sementara untuk penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.

Sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.