KHAWATIR Doni Salmanan Kabur, Alasan Polisi Langsung Lakukan Penahanan Terkait Kasus Penipuan
Khawatir Doni Salmanan kabur, alasan polisi langsung lakukan penahanan terkait kasus penipuan.
Editor: Candra Isriadhi
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
Penyidik Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Yakni mulai dari ponsel keluaran terbaru hingga akun YouTube dan email Doni Salmanan.
"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.
"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan, Mertua Tak Salahkan, Kini Pasang Badan: Nggak Pernah Secuil pun Kita Nyalahin
"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.
"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.
"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."
"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Kabur hingga Ancaman Penjara 20 Tahun.