Breaking News:

Pemerima Uang Indra Kenz & Doni Salmanan Diminta Lapor, Jika Tak Lakukan, Konsekuensi Ini Menunggu

Sederet public figure dan orang-orang yang mendapat sebaran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan diminta melapor.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Jeprima, Instagram @makassar_iinfo
Pemerima Uang Indra Kenz & Doni Salmanan Diminta Lapor, Jika Tak Lakukan, Konsekuensi Ini Menunggu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sederet public figure dan orang-orang yang mendapat sebaran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan diminta melapor.

Jika tak dilakukan, akan ada konsekuensi yang menanti.

Sejumlah pihak yang menerima uang dalam bentuk donasi atau hadiah dari Indra Kenz dan Doni Salmanan di antaranya yakni selebritis hingga selebgram.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.

Sebab, indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading berkedok binary option, yang telah merugikan banyak orang.

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.

Baca juga: Miliarder di Usia Muda, Doni Salmanan Lulusan SD, Kiky Saputri Heran: Enggak Sekolah kok Kaya Banget

Baca juga: Pernah Terima Suntikan Dana dari Doni Salmanan untuk Proyek, Alffy Rev Buka Suara, Siap Jika Disita

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Dok. pribadi)

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan."

"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananIndra Kenzpenipuan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved