Breaking News:

TERBONGKAR! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Bukti, Ngaku Bukan Afiliator, Tutup Informasi ke Polisi

Tak kooperatif, Indra Kenz akui sengaja hilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat Binomo.

Editor: ninda iswara
Instagram/indrakenz
TERBONGKAR! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Bukti, Ngaku Bukan Afiliator, Tutup Informasi ke Polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkuak fakta baru terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Ternyata Indra Kenz tak kooperatif lantaran sengaja menghilangkan barang bukti.

Seperti yang diketahui, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat Binomo.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Baca juga: VIDEO Lawas Indra Kenz Ikut Ajang Menyanyi, Tuai Pujian Juri, Jadi Rebutan Titi DJ & Anggun C Sasmi

Baca juga: Saldo Cuma 17 Ribu Susyen Regina Ungkap Gelagat Indra Kenz Saat Masih Miskin, Lebih Rendah Diri

Indra Kenz mendekam di penjara, asetnya disita.
Indra Kenz mendekam di penjara, asetnya disita. (Tribunnews.com/Mohammad Alivio)

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra Kenzpenipuantrading
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved