TERBONGKAR! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Bukti, Ngaku Bukan Afiliator, Tutup Informasi ke Polisi
Tak kooperatif, Indra Kenz akui sengaja hilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat Binomo.
Editor: ninda iswara
Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.
Baca juga: Tak Kasihan dengan Korban, Indra Kenz Ingatkan Resiko hingga Merasa Tak Bersalah: Sudah Diingetin
Baca juga: Tak Pamer, 7 The Real Crazy Rich Indonesia, Harta Fantastis, Indra Kenz & Doni Salmanan Kalah Tajir

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Kasus Indra Kenz Terungkap, sang Crazy Rich Medan Akui Sengaja Hilangkan Barang Bukti