HORE! Pemberian BSU Karyawan Bakal Berlanjut, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar yang Berhak Menerima
Kabar gembira bagi karyawan swasta, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal berlanjut di tahun 2022.
Editor: galuh palupi
CARA Hitung Besaran THR Lebaran 2022 yang Diterima Karyawan, Kerja Minimal Sebulan Sudah Ikut Dapat
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.
Namun, jika mengacu pada tahun lalu, THR Keagamaan wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Cara Menghitung THR
Berdasarkan surat edaran dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, berikut ini adalah cara menghitung THR.

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):
(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: