Breaking News:

Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santri Jadi Berita Internasional, Sampai Trending di Twitter

Kasus Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa pada 13 santri menjadi berita internasional, ramai dibicarakan di Twitter

New York Post
Kasus Herry Wirawan jadi berita internasional 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa 13 santri dibawah umur di pesantren Jawa Barat jadi berita internasional.

Seperti yang diketahui, Herry Wirawan dijatuhi vonis mati pada 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut kemudian jadi pemberitaan internasional.

Salah satunya adalah media AFP dari Perancis.

AFP memberi judul 'Indonesian Teacher Sentenced To Death for Raping 13 students'.

Disebutkan di berita tersebut, Herry Wirawan divonis mati pada Februari 2022.

Ditulis juga jika kejadian ini terjadi di sekolah yang berlandaskan agama.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Dibatalkan, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Daftar Putusan Hakim, Nasib Korban & Ganti Rugi

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan divonis mati (Kolase Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)

Herry Wirawan juga wajib membayar restitusi kepada 13 korban.

Biaya tersebut jika ditotal mencapai 300 juta rupiah.

Selain itu, sejumlah media internasional lain juga memberitakan tentang kasus ini.

Misalnya Dailymail dari Inggris, New York Post dari Amerika Serikat, Reuters, South China Morning Post, dan lain-lain.

Di Twitter, cuitan dari New York Post mengenai kasus ini menjadi viral.

'Indonesian court sentences teacher to death for raping 13 students', begitu judul berita tersebut.

Postingan tersebut mendapat banyak reaksi dari netizen dunia.

Banyak yang mendukung hukuman yang dijatuhkan ke Herry Irawan.

Halaman
123
Tags:
Herry WirawanrudapaksakorbanTalitha Desena Darenti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved