Breaking News:

CARA Daftar Mudik Gratis Program dari Kimia Farma, Asal Kata Tujuan Berbagai Kota di Indonesia

Calon penumpang yang telah melakukan pendaftaran harus melakukan daftar ulang pada 21 - 25 April 2022.

Editor: galuh palupi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi mudik. Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak cara ikut program mudik gratis dari Kimia Farma di tahun 2022 ini.

Pendaftaran peserta mudik gratis 2022 dari PT Kimia Farma dibuka mulai 11 - 20 April 2022 (Senin-Jumat pukul 08.00-15.00, dan tidak melayani di luar jam operasional dan tanggal merah).

Registrasi mudik gratis 2022 PT Kimia Farma ini dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi mudik.kimiafarma.co.id.

Calon penumpang yang telah melakukan pendaftaran harus melakukan daftar ulang pada 21 - 25 April 2022.

Keberangkatan akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno (GBK) menggunakan bus.

Ilustrasi mudik. Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021).
Ilustrasi mudik. Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Rute Perjalanan

Baca juga: VIRAL Kejadian Aneh di Brebes, 1 Keluarga Mau Mudik Malah Tersesat di Hutan, Ini Kesaksian Pengemudi

Baca juga: Jelang Cuti Bersama Lebaran, Pemerintah Kebut Vaksinasi Booster, Dianjurkan Bagi yang Ingin Mudik

Berikut adalah rute perjalanan yang akan dilalui sesuai dengan masing-masing kota tujuan:

1. Jakarta - Bukit Tinggi
2. Jakarta - Solo
3. Jakarta - Yogyakarta
4. Jakarta - Semarang
5. Jakarta - Padang
6. Jakarta - Surabaya
7. Jakarta - Malang

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta Mudik adalah Masyarakat umum Warga Negara Indonesia dan Karyawan Kimia Farma Group.

2. Pendaftaran melalui online pada tanggal 11 – 20 April 2022 di laman mudik.kimiafarma.co.id.

3. Syarat wajib harus sudah vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk semua peserta mudik.

4. Bagi peserta yang belum booster, Kimia Farma menyediakan vaksin booster Sinopharm untuk usia lebih dari 18 tahun di Klinik Kimia Farma yang sudah ditentukan secara GRATIS.

5. Jika peserta usia kurang dari 18 tahun belum melakukan vaksin lengkap (booster) dan memiliki penyakit (komorbid) wajib RT-PCR atau Antigen, dengan ketentuan jika sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam

Bagi peserta usia kurang dari 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan sesuai ketentuan perjalanan yang berlaku.

6. Usia kurang dari 6 Tahun dikecualikan terhadap ketentuan Vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR atau antigen.

7. Satu orang Peserta Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.

Baca juga: Mudik Idul Fitri Sudah Boleh, Simak Dulu Jadwal Libur Puasa dan Lebaran 1443 H untuk Anak Sekolah

8. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

9. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.

Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021
Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021 (TribunJabar.com/Gani Kurniawan)

10. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).

11. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.

12. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP.

13. Membayar deposit sebesar Rp 50.000,-/orang, waktu pembayaran 1x24 jam setelah mendapatkan kode BRIVA (biaya tersebut akan dikembalikan pada saat hari keberangkatan berupa paket kesehatan, snack, asuransi, baju, dan topi).

14. Peserta Mudik yang belum melakukan pembayaran otomatis dianggap BATAL/CANCEL.

15. Apabila ada pembatalan dari pihak peserta setelah tanggal 21 - 27 April 2022, deposit tidak dapat dikembalikan.

16. Daftar ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) dilakukan pada tanggal 21 – 25 April 2022.

17. Peserta mudik karyawan PT Kimia Farma yang mengikuti mudik bersama harus telah mendapatkan persetujuan cuti dari atasan.

Cara Daftar Mudik gratis 2022 PT Kimia Farma

1. Login ke laman resmi mudik.kimiafarma.co.id.

Baca juga: Jelang Cuti Bersama Lebaran, Pemerintah Kebut Vaksinasi Booster, Dianjurkan Bagi yang Ingin Mudik

2. Klik menu "Pendaftaran".

Persiapan penyekatan larangan mudik oleh Satlantas Polres Tegal bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Minggu (2/5/2021) di Pos PAM Klonengan Kecamatan Margasari. Dari kegiatan ini puluhan kendaraan diminta putar balik ke arah asal dan sebanyak 8 kendaraan travel gelap diamankan.
Persiapan penyekatan larangan mudik oleh Satlantas Polres Tegal bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Minggu (2/5/2021) di Pos PAM Klonengan Kecamatan Margasari. Dari kegiatan ini puluhan kendaraan diminta putar balik ke arah asal dan sebanyak 8 kendaraan travel gelap diamankan. (Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika)

3. Isi kolom biodata berupa Nama Lengkap, Alamat E-Mail, Password, Konfirmasi Password dan No. Handphone untuk registrasi Akun.

4. Lalu, klik "Daftar Akun".

5. Setelah berhasil daftar, kemudian "Login" dengan Akun yang sudah didaftarkan.

6. Lakukan pendaftaran peserta mudik dengan melengkapi formulir pendaftaran.

7. Setelah melakukan pendaftaran peserta mudik dan telah diverifikasi Tim/Manajemen, kemudian lakukan Konfirmasi dan Menyelesaikan & Melengkapi Administrasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Cara Daftar Mudik Gratis 2022 PT Kimia Farma, Siapkan Syarat Registrasi dan Cek Rute Perjalanan'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kimia Farmacara daftar mudik gratis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved