Cobaan Beruntun Hampiri Ruben Onsu, Geprek Bensu Digugat, Sarwendah & Thalia Kecelakaan: Dia Meleng
Ruben Onsu tengah berurusan dengan hukum soal nama Geprek Bensu, Sarwendah dan Thalia kecelakaan.
Editor: ninda iswara
“Mana habis nganterin cici ke dokter lagi sambil usaha supaya kasih cici pengertian kenapa orang itu marah - marah padahal dia yang nabrak,” tulis Sarwendah.
Baca juga: Wajah Disorot, Bisnis Ruben Onsu Bangkrut? Raffi Ahmad Sebut Suami Sarwendah Pusing: Geprek Tutup
Baca juga: TAK Sangka Rumah Orangtua Sarwendah Amat Sederhana, Tak Aji Mumpung Meski Ruben Onsu Kaya

Beruntung kejadian tersebut tak menyebabkan Sarwendah dan Thalia mengalami luka atau cidera serius.
Tampak keesokan paginya Sarwendah kembali beraktifitas seperti biasa dengan menyiapkan menu makanan untuk keluarga besarnya.
Masalah lain yang dihadapi Ruben Onsu adalah soal tuntutan ia harus membayar gugatan dari pihak merek I Am Geprek Bensu sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan Rp 100 miliar kepada Ruben Onsu dilayangkan pengusaha kuliner Benny Sujono yang pernah bekerja sama dengan Ruben Onsu.
Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Gugatan yang dilakukan Benny Sujono lantaran, Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek.
Pasalnya, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Kabar terbaru, pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.
Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.