JADWAL Pendaftaran ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bagi Hononer, Segera Cek Syaratnya!
Jadwal pendaftaran ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi hononer segera dibuka.
Editor: Candra Isriadhi
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian PANRB, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Budi berharap dengan pengangkatan ini, maka sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di seluruh daerah akan terpenuhi. Sebab berdasarkan data Ke menkes, terdapat sekitar 53 % atau setara dengan 5.498 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia yang belum memiliki tenaga kesehatan sesuai standar, yaitu memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan demikian pengisian SDM tenaga kesehatan di seluruh provinsi akan bisa terpenuhi dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan honorer di seluruh Indonesia," tutupnya.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya menambahkan peserta dari honorer nakes tetap harus melakukan proses penilaian untuk menjadi calon PNS atau PPPK sesuai aturan Kemenpan-RB.
"Tetapi ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu," kata Arianti.
Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Untuk bisa menjadi PNS maupun PPPK, honorer harus melalui tahapan seleksi CPNS atau CPPPK.
Itu pun tidak serta merta tenaga honorer bisa mengikuti seleksi.
Seorang honorer harus menenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur pemerintah untuk dapat bersaing dalam proses seleksi CPNS maupun CPPPK.
Proses seleksinya sama seperti penerimaan CPNS dan PPPK pada umumnya.
Melansir Kompas.com, Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.
Targetnya, pada 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.