Breaking News:

UPDATE Kabar Terbaru Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Tahun 2022 Segera Cair

Update kabar terbaru gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022 yang akan segera cair.

Editor: Candra Isriadhi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi Gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Update terbaru gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan tahun 2022.

Sebentar lagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan gaji ke-13.

Besaran gaji ke-13 di atur oleh Menteri Keuangan agar nantinya bisa membantu kebutuhan pendidikan putra-putri ASN, TNI dan Polri.

Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 diharapkan membantu pendidikan putra/putri PNS, TNI, dan Polri termasuk di Jawa Barat khususnya menyambut tahun ajaran baru Juli mendatang.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Senin 9 Mei 2022.

Baca juga: JADWAL Pendaftaran ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bagi Hononer, Segera Cek Syaratnya!

Baca juga: ASN SEGERA Dapatkan THR, Gaji ke-13 & Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen

PNS
PNS (Tribunnews)

Sebagai informasi, ketentuan pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Pasal yang mengatur pencairan gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Tapi seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Ada pula poin ketiga pada pasal yang sama menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Berkaca dari pencairan THR PNS 2022, PNS pensiunan mendapat pencairan lebih ari dari para PNS TNI Polri atau Polisi yang masih aktif bekerja.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/11/2021) sore. (Dispenad)

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman
1234
Tags:
gaji ke-13PNSASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved