Breaking News:

VIRAL Polwan 5 Bulan Nikah, Kini Sadar Suaminya Sudah 7 Tahun Selingkuhi Istri Orang Sampai Ada Anak

Suci Darma tengah berjuang mencari keadilan lantaran menjadi korban keborokan seorang pria. Cerita soal cinta terlarang suaminya diungkap ke publik.

Editor: galuh palupi
Instagram
Polwan Suci Darma yang kini tengah viral 

"Kenapa aku yang kau jadikan aku tameng nutupi bangkai mu" tulisnya.

SC mengatakan seharusnya suaminya menikahi WAG untuk mempertanggungjawabkan anak yang sudah dilahirkan selingkuhannya.

"Jangan mengorbankan masa depan orang yang tidak tau apa-apa," tulisnya.

Suci Darma dan sang suami
Suci Darma dan sang suami (Instagram)

Suami Mengaku Bujang

SC mengungkapkan, dirinya dinikahi oleh DK yang mengaku masih berstatus bujang pada 21 November 2021 lalu.

SC juga turut mengunggah foto acara pernikahan dirinya dengan DK di akun instagramnya.

SC mengungkapkan ia baru mengetahui bahwa sang suami sudah memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.

Bahkan SC turut mengunggah hasil DNA yang menyatakan bahwa suaminya benar adalah ayah kandung dari anak laki-laki WS.

"Ini hasil otentik hasil DNA, masih mau bilang tidak ada hubungan lagi," tegas SC dalam unggahannya.

PEMDA OKI Bentuk Tim

Sementara itu, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN dilingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.

Baca juga: Viral Mesra dengan Amanda Manopo, Nasib Rumah Tangga Arya Saloka Terungkap, Foto Lebaran Disorot

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi.

Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Suci DarmaSumatera SelatanFitri Nurwahid
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved