Breaking News:

Bayi Meninggal Karena Ibu Tak Bisa Bayar RS Usai Melahirkan, Tidak Diijinkan Juga Hadir ke Pemakaman

Seorang Ibu di Purwakarta menanggung pilu bayinya meninggal setelah tak bisa bayar RS, sampai tak bisa hadiri pemakaman

Editor: Talitha Desena
(dok.dedi mulyadi)
Kisah Pilu Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan, Ibunya Ditahan karena Tak Bisa Bayar Tunggakan Rumah Sakit (dok.dedi mulyadi) 

Mulai dari pasutri asal Karanganyar, asal Semarang sampai asal Kabupaten Pati.

Rata-rata mereka adalah pasutri yang belum dikaruniai momongan dengan usia pernikahan yang cukup lama.

"Mereka semua belum punya anak sampai lebih dari sembilan tahun menikah. Mereka sempat konsultasi langsung ke saya, ingin mengadopsi bayi tersebut," kata Sulistyowati.

Meskipun banyak yang mengajukan permohonan adopsi, dia mengaku pihaknya masih menunggu keputusan ibu kandung bayi perihal hak asuh.

Saat ini polisi masih mengamankan S (37) yakni ibu kandung sekaligus pelaku pembuangan bayi.

"Saya sudah ke keluarga S. Menanyakan bagaimana bayi itu nanti. Mau dirawat ataukah enggak," ucap Sulitiyowati.

Dia menjelaskan, tata cara mengadopsi anak sendiri telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

Saking pentingnya pemenuhan hak anak, maka calon orangtua angkat mutlak sehat jasmani, rohani serta mapan secara finansial.

Pasutri itu juga perlu menunjukkan bahwa tak bisa memiliki keturunan secara biologis.

Bayi dibuang kini dibuat rebutan
Bayi dibuang kini dibuat rebutan (Tribun Solo)

"Masih ada lagi serentetan syarat yang harus dipenuhi dan surat-surat pernyataan lainnya. Mereka harus mampu merawatnya sampai tuntas, memenuhi hak-hak dan jangan memisahkan hubungan dengan ibu kandungnya," katanya.

Dia menuturkan, petugas akan melakukan home visit dulu ke calon orangtua asuh dan menggali informasi dari lingkungan tempat tinggal untuk menakar kepantasannya mengadopsi.

Lantaran banyak yang berkeinginan mengadopsi, pihaknya akan memprioritaskan asal Karanganyar sebagaimana asal orang tua kandung bayi yang akan diadopsi.

"Jangan sampai adopsi menjadi modus pelaku trafficking, sebelum hak asuh didapatkan, bayi boleh diasuh dulu oleh adoptan (calon orangtua asuh) selama 6 bulan sambil terus dipantau petugas," pungkasnya.

(Tribun Jabar)(Tribun Solo)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Pilu Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan, Ibunya Ditahan Tak Bisa Bayar Tunggakan Rumah Sakit dan di Tribun Solo dengan judul 'Deretan Pasutri yang Ingin Adopsi Bayi di Karangpandan: Gaji Ratusan Juta hingga Kendarai Pajero'

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
ibuPurwakartabayimeninggal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved