Breaking News:

Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?

Semua ASN dapat pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POlri dan Pesiunan kecuali dua golongan PNS ini.

Editor: Candra Isriadhi
HO via tribunmakassar.com
Gaji ke-13 PNS/ASN akan dicairkan. dua golongan tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN. 

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Anggaran Gaji Ke-13

Halaman
123
Tags:
gaji ke-13ASNPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved