Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?
Semua ASN dapat pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POlri dan Pesiunan kecuali dua golongan PNS ini.
Editor: Candra Isriadhi
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Anggaran Gaji Ke-13