Breaking News:

Nomor NIK Kini Resmi Sebagai NPWP, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Terkait Wajib Pajak

Nomor NIK kini resmi jadi NPWP, begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Editor: Candra Isriadhi
Pajakku.com
Ilustrasi bentuk NPWP. Nomor NIK kini resmi jadi NPWP, begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nomor NIK kini resmi jadi NPWP, begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa waktu lalu ramai wacana peringkasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyeruak.

Kini implementasi NIK sebagai NPWP sudah berlaku mulai Selasa 19 juli 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Menjadi Shopee Mall dengan Mudah: Siapkan KTP, NPWP, NIB atau SIUP

Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online Terbaru 2022 hanya Gunakan HP Bisa Langsung dari Rumah Saja

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

Cara Daftar NPWP Secara Online

NPWP merupakan dokumen penting bagi wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Di tengah kemajuan teknologi, NPWP kini bisa diurus secara online dengan hanya menggunakan handphone.

NPWP secara online akan mempermudah cara pembuatannya tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dilansir dari TribunPontianak.co.id (22/11/2021) cara pembuatan NPWP secara online cukup mudah.

Wajib pajak tinggal mengunjungi www.ereg.pajak.go.id.

Kemudian wajib pajak tinggal membuat akun dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut tahapan-tahapan cara membuat NPWP online lewat handphone.

Baca juga: SIMAK Batas Akhir & Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan NPWP & Login di www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Mudah Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online Hanya Menggunakan Handphone

Ilustrasi membuat Nomor Poko Wajib Pajak NPWP.
Ilustrasi daftar Nomor Poko Wajib Pajak NPWP. (SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST)

Cara Daftar NPWP Online 

  1. Aktivasi
  2. Login
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan.

Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Buat NPWP Online

  1. Email aktif
  2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Syarat Buat NPWP Online

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
  3. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Buat NPWP Online

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Daftar ShopeeMall dengan NPWP

 Cara dan syarat daftar menjadi Shopee Mall dengan mudah.

Shopee Mall menjadi platform yang begitu berpengaruh mengingat jaminan kepercayaan yang lebih diutamakan.

Jika dibandingkan dengan seller biasa, Shopee Mall tentu lebih direkomendasikan untuk para pembeli.

Shopee yang dapat dimanfaatkan berbagai toko, invididu, atau pemilik merek.

Shopee Mall juga menjadi layanan untuk pelanggan jika ingin mencari berbagai produk dan merchant dengan kualitas yang tak diragukan lagi.

Cara Daftar Shopee Mall.
Cara Daftar Shopee Mall. (Shopee)

Shopee Mall dapat bermanfaat untuk pengusaha agar brand-nya semakin terpercaya oleh konsumen.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum mengajukan daftar Shopee Mall, penjual harus memiliki akun toko Shopee yang sudah aktif terlebih dahulu.

Nah untuk Anda para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan toko atau brand Anda di Shopee Mall, berikut ini KompasTekno merangkum syarat dan caranya mendaftar Shopee Mall.

Syarat mendaftar Shopee Mall

- Tipe usaha Anda harus berupa PT, CV, Distributor Firma, Koperasi, Persekutuan Perdata, Persekutuan Umum, Persero, Usaha Dagang, atau Individual

- Pengusaha juga harus memperhatikan tipe merek yang dijual seperti pada tautan berikut ini

- Melengkapi beberapa dokumen, seperti KTP, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha)/SIUP (-Surat Izin Usaha Perdagangan), HKI (Hak -

- Merek Dagang), Surat Resmi Penunjukan Distributor (Khusus Distributor), Sertifikat BPOM

- Penjual Shopee Mall juga harus memperhatikan persyaratan operasional seperti:

- Toko memiliki >= 25 produk

- Toko memiliki persentase chat dibalas >= 75 persen

- Toko memiliki penilaian >= 4.5

- Toko memiliki >= 1 pesanan

- Toko memiliki tingkat pesanan tidak terselesaikan (Non-Fulfillment Rate/NFR) <= 5 persen

- Toko memiliki tingkat keterlambatan pengiriman (Late Shipment Rate/LFR) <= 5 persen

- Toko memiliki jumlah produk Pre-order <20 persen dari total produk

- Toko tidak memiliki poin penalti.

- Mengikuti standarisasi daftar produk Shopee Mall pada tautan berikut ini.

Shopee
Shopee (Tribun Jogja)

Cara Pendaftaran Shopee Mall

- Setelah itu Anda mengisi formulir berikut ini

- Jika memenuhi kriteria, tim Shopee akan menghubungi Anda melalui telepon maksimal 7 hari setelah pengisian formulir registrasi berikut ini.

- Jika berhasil, Anda akan diundang untuk melakukan latihan onboarding

Adapun biaya administrasi untuk penjual Shopee Mall adalah biaya administrasi yang dihitung berdasarkan total pesanan selesai.

Per tanggal 19 Agustus 2019 biaya tersebut sebesar 1 persen, 3 persen, atau 5 persen untuk setiap produk yang terjual.

Perlu diketahui besar persentase biaya administrasi juga berbeda-beda dan sesuai dengan sub-kategori produk.

Cara Daftar Gratis Ongkir

Ilustrasi logo e-commerce Shopee.
Ilustrasi logo e-commerce Shopee. (Shopee.co.id)

Cara daftar gratis ongkir Shopee bagi para seller di market place warna oranye.

Belanja di Shopee memang sering kali jadi candu bagi sejumlah pengguna.

Bagaimana tidak, belanjan di Shopee selain dimanjakan dengan gratis ongkir juga sering memberikan diskon.

Lalu apakah keuntungan hanya di dapatkan oleh pembeli saja?

Ternyata para penjual di Shopee atau seller juga bisa mendapatkan kemudahan dari Shopee.

Bagi seller Shopee ada cara tersendiri untuk barang yang dijual bisa mendapatkan free ongkir.

Berikut adalah cara penjual atau seller Shopee untuk daftar gratis ongkir.

1. Klik icon ‘Gratis Ongkir’ di bagian beranda.

2. Pilih bagian ‘Semua Gratis Ongkir’ dan klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian bawah halaman.

3. Isi nomor E-KTP dan upload foto diri beserta E-KTP, pastikan fotonya jangan sampai blur ya.

4. Centang syarat dan ketentuan yang tertera dan klik ‘Kirimkan’.

5. Mohon tunggu maksimal 2x24 jam dan tokoh kita mendapatkan notifikasi jika Program Gratis Ongkir sudah aktif.

Melalui gratis ongkir di Shopee, dijamin toko kita jadi lebih laris dari sebelumnya.

Program ini sangat membantu konsumen untuk tetap bisa berlanja dengan nyaman tanpa khawatir mahalnya tarif ongkir.

Terutama untuk konsumen yang tinggal jauh di pelosok negeri untuk tetap bisa belanja online.

(Tribunnews.com/Yanuar R Yovanda/TribunnewsMaker.com/Candra)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
NIKNPWPDitjen Pajakcara daftar npwp
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved