Brigadir J Tewas, Istri Irjen Sambo Malah Laporkan atas Tuduhan Pelecehan, Pakar: Tak Bisa Diproses
Brigadir J meninggal, istri Irjen Ferdy Sambo justru melaporkannya ke pihak berwajib. Pakar hingga kuasa hukum tanggapi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal, istri Irjen Ferdy Sambo justru melaporkannya ke pihak berwajib.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan Brigadi J atas tuduhan pelecehan dan pengancaman.
Terkait laporan tersebut, pakar hingga kuasa hukum buka suara.
Adapun status kasus tersebut dikatakan pihak kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum, Heri Dwi Utomo mengatakan, kasus tersebut tidak bisa diproses.
Sebab, terlapor dalam hal ini Brigadir J sebagai subjek hukum telah meninggal dunia.
Hal tersebut juga dikatakan Heri sudah secara jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yakni mengenai alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan atau SP3, salah satu di antaranya jika subjek hukum meninggal dunia.
Baca juga: Goresan di Leher Brigadir J, Duga Dijerat Lalu Ditembak, Pelaku Lebih dari Satu: Ditarik Pakai Tali
Baca juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, 3 Perwira Polri Dicopot dari Jabatan, Ada yang Diduga Merekayasa Cerita

"Kalau subjek hukumnya meninggal sudah jelas tidak bisa diproses."
"Dalam Pasal 77 Jo109 KUHAP penuntutan gugur dalam tiga hal, satu tidak ada tindak pidana, tidak cukup bukti dan tiga dihentikan demi hukum,"
"Dihentikan demi hukum sendiri ada tiga faktor, yakni nebis in idem, daluarsa, ketiga meninggal dunia."
"Artinya seorang yang sudah meninggal dunia tidak bisa dilidik, sidik dan penuntutan," kata Heri dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/7/2022).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kasus tersebut seharusnya dihentikan atau SP3.
"Tanggapan kami tentu kalo orang mati dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.
Kamaruddin juga menyinggung soal kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidik Polda Metro kurang objektif menangani perkara itu.
"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ucapnya.
Baca juga: TERKUAK Keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo saat Baku Tembak & Tewaskan Brigadir J, Kini Saksi Dicari
Baca juga: Tidak Kenal Bharada E, Keluarga Ingat Brigadir J Pernah Kirim Fotonya di WA, Cerita Soal Hal Ini

Laporan Naik ke Penyidikan
Diwartakan Tribunnews sebelumya, laporan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J naik ke penyidikan.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Dalam laporannya, istri Irjen Pol Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1)
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
"(Kasus dilimpahkan) ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelas Irjen Pol Dedi.
Goresan di Leher Brigadir J, Duga Dijerat Lalu Ditembak, Pelaku Lebih dari Satu: Ditarik Pakai Tali
Bukti baru terkait tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dibongkar.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan sederet bukti yang diperolehnya.
Ada dugaan Brigadir J sempat dijerat lehernya sebelum tewas diberondong tembakan.
Kamarudin Simanjuntak bahkan menduga, Brigadir J tewas di Magelang, Jawa Tengah.
Saat hadir di Mabes Polri meminta agar makam Brigadir J dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang, Kamarudin membawa foto kondisi jenazah kliennya.
Dirinya menunjukkan foto bekas luka diduga bekas jeratan di leher Brigadir J kepada awak media.
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, 3 Perwira Polri Dicopot dari Jabatan, Ada yang Diduga Merekayasa Cerita
Baca juga: Luka-luka di Tubuh Jenazah Brigadir J / Yosua Buat Curiga, Banyak Jahitan, Keluarga Laporkan 2 Kasus

"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," kata Kamarudin.
Karena itu, Kamarudin meyakini bahwa bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak.
Menurutnya pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
Analisa keluarga soal lokasi kematian Brigadir J
Ada kemungkinan Brigadir J tidak tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melainkan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Dugaan ini muncul karena pada hari tewasnya Brigadir J, Jumat (8/7/2022), pada pukul 10.00 WIB, keluarga masih bisa berkomunikasi dengan Brigadir J melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Namun, pada pukul 17.00 WIB, Brigadir J tidak bisa dihubungi keluarga.
Bahkan nomor keluarga, yakni ayah, ibu dan kakak, adiknya diblokir.
Hal itu disampaikan Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (20/7/2022).
Baca juga: Tidak Kenal Bharada E, Keluarga Ingat Brigadir J Pernah Kirim Fotonya di WA, Cerita Soal Hal Ini
Baca juga: Ada Robekan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Anggap Sang Ajudan Lehernya Dijerat Sebelum Tewas

"Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 hari sampai dengan pukul 17.00 WIB."
"Locus Delicti (tempat kejadian perkaranya) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama, alternatif kedua Locus Delicti-nya di rumah Propam Polri atau rumah dinas di Duren 3 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan."
"Kenapa kita sebut Magelang-Jakarta karena 10.00 WIB, dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi baik melalui telepon maupun melalui WhatsApp kepada orangtuanya khususnya melalui WhatsApp keluarga, tetapi setelah 10.00 WIB almarhum ini minta izin mau ngawal komandannya atau siapapun itu, yang dikawal harus balik ke Jakarta dengan asumsi perjalanan 7 jam."
"Dia minta izin untuk melakukan pengawalan balik ke Jakarta jadi perkiraan-perkiraan 7 jam."
"Tidak etis misalnya seorang ajudan mengawal pimpinan masih WhatsApp, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu," jelas Kamaruddin dikutip dari Kompas Tv.
Setelah melewati 7 jam, kata Kamaruddin, keluarga mencoba berkomunikasi lagi dengan Brigadir J.
"Pukul 17.00 WIB, keluarganya mencoba menelepon (Brigadir J) tapi tidak bisa di WhatsApp, ternyata sudah terblokir."
"Dengan terblokirnya dan nomor-nomor mereka, baik kepada ayah, ibunya termasuk kakak, adiknya, mereka mulai gelisah."
"Kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga, ayah, ibunya, kakak dan adiknya, handphonenya tidak bisa dipakai kurang lebih satu minggu," jelas Kamaruddin.
Sehingga, keluarga menduga, Brigadir J dibunuh secara terencana di Magelang.
"Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana, sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai password-nya. Berarti sebelum dibunuh ada dulu ini dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone."
"Bahkan, ada empat nomor handphone daripada almarhum sampai hari ini belum diketemukan," tegas Kamaruddin.
Baca juga: Temuan Kompolnas Terkait Tewasnya Brigadir J Jadi Harapan Terkuaknya Misteri Kematian yang Janggal
Baca juga: Demi Keadilan Kuburan Brigadir J Dibongkar Jenazah Diautopsi Ulang, Keluarga Merelakan Demi Kukum

Luka Sayat di Bawah Mata, Hidung, Kaki
Kamarudin Simanjuntak sebelumnya juga mengungkap sejumlah titik luka sayatan yang terlihat di tubuh jenazah Brigadir J.
Kamarudin menyampaikan banyak luka di tubuh jenazah Brigadir J yang akhirnya mengundang tanda tanya keluarga.
"Banyak (sayatan) di bagian bawah mata, hidung, di bibir, di bahu, di tangan atau di jari dan di kaki," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (18/7/2022).
Untuk itu, bersama timnya, Kamarudin melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) pukul 09.45 WIB.
Tidak hanya dugaan pembunuhan dan penganiayaan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri yakni juga untuk melaporkan tindak pencurian hingga peretasan handphone (HP) keluarga Brigadir J.
Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.
"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."
"Yang kami laporkan itu handphonenya almarhum, ada tiga tempat itu sampai sekarang belum ditemukan."
"Kemudian peretasan itu adalah dengan meretas atau menyadap orang tua almarhum berikut dengan kaka adiknya," lanjut Kamarudin.
(Tribunnews/Milani Resti/Abdi Ryanda Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar dan Kuasa Hukum Brigadir J atas Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo soal Kasus Pelecehan dan Temuan Baru Pengacara: Leher Brigadir J Diduga Dijerat Lalu Ditembak & Kemungkinan Wafat di Magelang