SOSOK Andreas Nahot, Pengacara yang Sebut Bharada E Pahlawan, Berjasa Selamatkan Istri Ferdy Sambo
Inilah profil dan rekam jejak Andreas Nahot pengacara yang sebut Bharada E pahlawan lantaran lindungi istri Ferdy Sambo
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadi penembak Brigadir J hingga tewas, kini Bharada E disebut pahlawan oleh sosok ini.
Ya, sosok yang menyebut Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga.
Bukan orang sembarangan, Andreas Nahot merupakan seorang pengacara yang kini turut mengusut kematian Brigadir J.
Andreas Nahot sendiri merupakan pengacara Bharada E.
Sama seperti kuasa hukum Brigadir J, pengacara Bharada E ini juga turut angkat bicara.
Andreas mengaku menyayangkan tudingan masyarakat yang terkesan menyudutkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E dari Jarak Dekat, Istri Sambo Menjerit Histeris
Baca juga: Temuan Baru Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E Berurutan Tes PCR

Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.
Hal ini karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.
Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya.
Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang,"ujarnya.
"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya.
Padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," pungkas Andreas Silitonga dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri.
Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu,"lanjutnya.
Baca juga: Ada Apa Bang? Bharada E Tetap Tembak Jarak Dekat Brigadir J Meski Sudah Tersungkur Tak Berdaya
"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual.
Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.
Andreas Silitonga berharap, proses hukum ini segera selesai.
"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," jelas Andreas.
Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Andreas Silitonga juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab.
Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar.
Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Ia menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu.
Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan.
Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.
Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.
Menurut dia pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.
Profil Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.
Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.
Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.
Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.
Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas Silitonga menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.
Selain memiliki Izin Advokat, Andreas Silitonga adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.
Saat ini, Andreas Silitonga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Andreas Silitonga terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.
Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J