Breaking News:

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini 7 Poin Penetapannya, Bukan Bela Diri, Pelaku Lain?

Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini 7 poin penting penetapannya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini 7 poin penting penetapannya. 

Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

4. Bharada E ditahan

Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.

5. Bukan bela diri

Brigjen Andi Rian mengatakan Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam  baku tembak dengan Brigadir J.

Menurut dia, hal itu didapat dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.

6. Tersangka pembunuhan

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E dari Jarak Dekat, Istri Sambo Menjerit Histeris

Baca juga: Saor Siagian Tanggapi Tuduhan Pelecehan Brigadir J, Tak Percaya Seberani Itu: Polisi Jangan Pelintir

Tak disaksikan Bharada E, tudingan pelecehan pada Brigadir J bergantung pada kesaksian istri Ferdy Sambo
Tak disaksikan Bharada E, tudingan pelecehan pada Brigadir J bergantung pada kesaksian istri Ferdy Sambo (Facebook Rohani Simanjuntak, Fotokita.grid.id)

7. Bunyi pasal yang disangkakan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JBharada EIrjen Ferdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved