Breaking News:

Bukan Bela Diri, Bharada E Tersangka Dikenai Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Editor: galuh palupi
Instagram
Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

Tetapi, ketika turun, Bharada E melihat ada Brigadir J.

Ketika mencoba bertanya pada Brigadir J mengenai apa yang terjadi, Bharada E justru ditembak.

"Kemudian setelah mendengar teriakan yang menyebut namanya, dia turun, dia lihat saudara Brigadir J."

"Kemudian, dia bertanya dengan bahasa, suara yang lebih kuat karena kaget (mendengar teriakan). 'Ada apa ini?'."

"Dia kemudian menyaksikan saudara Brigadir J mengarahkan senjata ke dia dan menembak," urai Taufan mengulangi kronologi yang disampaikan Bharada E.

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Lantaran merasa terancam, Bharada E memilih mundur untuk mengambil senjatanya.

Setelahnya, ia pun melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.

"Nah, setelah beberapa tembakan itu dia mundur ke belakang, dia mengambil senjatanya, mengokang, dan membalas tembakan itu," kata Taufan.

Sempat beberapa kali adu tembak, Bharada E berhasil melumpuhkan Brigadir J hingga tersungkur.

Tetapi, Bharada E kembali melepaskan dua tembakan pada Brigadir J, meski seniornya itu sudah tak sadarkan diri.

Alasannya, kata Taufan, Bharada E ingin memastikan Brigadir J telah berhasil dilumpuhkan.

"Menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi, sampai kemudian saudara Brigadir J ini tersungkur."

"Dia datang ke jarak lebih dekat, kira-kira satu, dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini betul-betul bisa dilumpuhkan."

"Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan," terang Taufan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan Irjen Ferdy Sambo terus memantau perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan Irjen Ferdy Sambo terus memantau perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, juga menyampaikan kronologi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo persis seperti pengakuan Bharada E pada Komnas HAM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JYosua HutabaratFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved