Breaking News:

Bukan Bela Diri, Bharada E Tersangka Dikenai Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Editor: galuh palupi
Instagram
Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

Menurut Ahmad, pemicu Bharada E menembak Brigadir J lantaran ingin melindungi diri dan istri Irjen Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, kata Ahmad, sempat dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di kamar.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Brigadir J Sempat Bercanda dengan Rekannya Sebelum Tewas

Pada Jumat (8/7/2022) ketika berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J sempat bercanda dengan rekannya sesama ajudan sebelum tewas.

"Forum tertawa-tawa itu forum antara ADC (aide-de-camp/ajudan) ya, sebelum kematian, lokasinya di Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di hadapan awak media, Rabu (27/7/2022), dikutip Tribunnews.com dari tayangan siaran langsung TribunJakarta.com.

"Itu ngobrol nyantai begini dan tertawa-tawa, siapa yang tertawa? Termasuk J."

Foto Brigadir J, Bharada E serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Foto Brigadir J, Bharada E serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase Tribunmanado/ HO)

"Jadi kalau ini seolah-olah dibunuh dengan tertawa-tawa antara Magelang dan Jakarta sudah itu salah," ungkapnya.

Seorang sumber Kompas.com yang memiliki bukti perihal ini juga membenarkan Brigadir J masih bercengkerama hangat dengan ajudan lain dalam waktu yang cukup singkat sebelum jam kematiannya.

Kejadian soal tertawa-tawa ini, ucap sumber tersebut, terjadi di Jakarta, sebelum Brigadir J dan orang-orang Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas.

Beberapa saat kemudian, peristiwa penembakan kemudian terjadi di rumah dinas itu. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JYosua HutabaratFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved