Bukan Bela Diri, Bharada E Tersangka Dikenai Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E ditetapkan tersangka berdasar hasil penyelidikan terhadap 42 saksi yang terdiri ahli unsur biologi dan kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini 7 Poin Penetapannya, Bukan Bela Diri, Pelaku Lain?
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:

"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.