Bukan Bela Diri, Bharada E Tersangka Dikenai Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E ditetapkan tersangka berdasar hasil penyelidikan terhadap 42 saksi yang terdiri ahli unsur biologi dan kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini 7 Poin Penetapannya, Bukan Bela Diri, Pelaku Lain?
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:

"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Baca juga: Ada Apa Bang? Bharada E Tetap Tembak Jarak Dekat Brigadir J Meski Sudah Tersungkur Tak Berdaya
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Brigadir J Sudah Tersungkur, Bharada E Masih Lepas 2 Peluru
Kronologi penembakan versi Bharada E diungkap oleh Ketua Komisi Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik pada Selasa 26 Juli 2022.
Sesuai dengan rekaman CCTV, Taufan menyebut Bharada E dan rombongan tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo sepulang dari Magelang pada Jumat 8 Juli 2022.
Setelahnya, Bharada E dan para rombongan pergi menuju rumah dinas untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).
Kemudian, Bharada E langsung naik ke kamarnya di lantai dua untuk beristirahat.
"Dia (Bharada E) menjelaskan secara kronologis versi dia ya. Mereka (rombongan) setelah sampai di rumah pribadinya Pak Sambo, di CCTV juga keliatan, mereka kemudian menuju rumah dinas untuk isoman."

"Setelah itu, dia (Bharada E) naik ke atas, ke lantai dua, dia bilang masuk ke ruangan ADC (aide de camp atau ajudan), dia bersih-bersih, tidur. Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari ibu P," terang Taufan dalam tayangan di YouTube metrotvnews, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Rekam Gerak-gerik Ferdy Sambo di Hari Brigadir J Tewas, CCTV Kualitas Tinggi Tunjukkan Gambar Ini
Taufan mengungkapkan, Bharada E bergegas turun ke lantai satu karena mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang memanggil namanya.
Tetapi, ketika turun, Bharada E melihat ada Brigadir J.
Ketika mencoba bertanya pada Brigadir J mengenai apa yang terjadi, Bharada E justru ditembak.
"Kemudian setelah mendengar teriakan yang menyebut namanya, dia turun, dia lihat saudara Brigadir J."
"Kemudian, dia bertanya dengan bahasa, suara yang lebih kuat karena kaget (mendengar teriakan). 'Ada apa ini?'."
"Dia kemudian menyaksikan saudara Brigadir J mengarahkan senjata ke dia dan menembak," urai Taufan mengulangi kronologi yang disampaikan Bharada E.

Lantaran merasa terancam, Bharada E memilih mundur untuk mengambil senjatanya.
Setelahnya, ia pun melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.
"Nah, setelah beberapa tembakan itu dia mundur ke belakang, dia mengambil senjatanya, mengokang, dan membalas tembakan itu," kata Taufan.
Sempat beberapa kali adu tembak, Bharada E berhasil melumpuhkan Brigadir J hingga tersungkur.
Tetapi, Bharada E kembali melepaskan dua tembakan pada Brigadir J, meski seniornya itu sudah tak sadarkan diri.
Alasannya, kata Taufan, Bharada E ingin memastikan Brigadir J telah berhasil dilumpuhkan.
"Menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi, sampai kemudian saudara Brigadir J ini tersungkur."
"Dia datang ke jarak lebih dekat, kira-kira satu, dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini betul-betul bisa dilumpuhkan."
"Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan," terang Taufan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, juga menyampaikan kronologi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo persis seperti pengakuan Bharada E pada Komnas HAM.
Menurut Ahmad, pemicu Bharada E menembak Brigadir J lantaran ingin melindungi diri dan istri Irjen Ferdy Sambo.
Istri Irjen Ferdy Sambo, kata Ahmad, sempat dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di kamar.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.
“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Brigadir J Sempat Bercanda dengan Rekannya Sebelum Tewas
Pada Jumat (8/7/2022) ketika berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J sempat bercanda dengan rekannya sesama ajudan sebelum tewas.
"Forum tertawa-tawa itu forum antara ADC (aide-de-camp/ajudan) ya, sebelum kematian, lokasinya di Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di hadapan awak media, Rabu (27/7/2022), dikutip Tribunnews.com dari tayangan siaran langsung TribunJakarta.com.
"Itu ngobrol nyantai begini dan tertawa-tawa, siapa yang tertawa? Termasuk J."

"Jadi kalau ini seolah-olah dibunuh dengan tertawa-tawa antara Magelang dan Jakarta sudah itu salah," ungkapnya.
Seorang sumber Kompas.com yang memiliki bukti perihal ini juga membenarkan Brigadir J masih bercengkerama hangat dengan ajudan lain dalam waktu yang cukup singkat sebelum jam kematiannya.
Kejadian soal tertawa-tawa ini, ucap sumber tersebut, terjadi di Jakarta, sebelum Brigadir J dan orang-orang Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas.
Beberapa saat kemudian, peristiwa penembakan kemudian terjadi di rumah dinas itu. (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri'