Bharada E Ternyata Sopir Ferdy Sambo, Bukan Penembak Jitu, Kuasa Hukum: 'Dia Bukan Sekedar Sopir!'
Andreas mengklaim bahwa kliennya bukan sekadar sopir, Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Baca juga: TAK Berhenti di Bharada E, Kasus Kematian Brigadir J Masih Berlanjut, Dugaan Pelecehan Terus Diusut
Baca juga: UPDATE Tewasnya Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Tiba Sehari Sebelum Baku Tembak, Sempat Gelar Pesta

Selanjutnya, kata Edwin, jangan sampai ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting.
Hal ini mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.
Usut Pihak Lain yang Terlibat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid angkat bicara setelah penyidik Polri menetapkan Bharada Elizier atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman Hamid menjelaskan setelah Bharada E ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada kemungkinan keterlibatan orang lain.
Orang lain yang dimaksud Usman Hamid bukan tidak mungkin merupakan dalang atau otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” kata Usman Hamid kepada Kompas TV pada Rabu (3/8/2022) malam.
Usman Hamid mengatakan bicara juncto pasal 55 bukan hanya seseorang melakukan perbuatan pidana pasal 338 tentang pembunuhan.
Tetapi, lanjut Usman, ada peran orang lain yang diduga menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan.