Breaking News:

Bharada E Ternyata Sopir Ferdy Sambo, Bukan Penembak Jitu, Kuasa Hukum: 'Dia Bukan Sekedar Sopir!'

Andreas mengklaim bahwa kliennya bukan sekadar sopir, Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob). 

Kompas.com/Andika Aditya, IST
Andreas Nahot angkat bicara soal Bharada E yang ternyata sopir Ferdy Sambo bukan penembak jitu. 

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu, memang ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua," ucap Usman.

Bharada E Akui Pelaku Penembakan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menelusuri pelaku lain selain tersangka Bharada E di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dijadikannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan temuan lembaganya.

Menurutnya, saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM Bharada E mengakui menembak Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, kepada kami kan Bharada E mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Taufan menuturkan Komnas HAM juga akan mencari bukti-bukti lain guna menelusuri ada tidaknya pelaku lain selain Bharada E.

"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain, apakah hanya dia sendiri (pelakunya). Itu pertanyaan (Komnas HAM)," ujarnya.

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Disebut Ajudan Jago Tembak, Bharada E Ternyata Sopir Irjen Ferdy Sambo, Begini Respons Kuasa Hukum dan judul Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada E
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved