Breaking News:

Penahanan Bharada E Harus Dipisah, Keamanan Ditingkatkan, Mohon Perlindungan, Ada yang Mengancamnya?

LPSK minta keamanan penahanan Bharada E ditingkatkan hingga jangan sampai bunuh diri, ada pihak yang mengancamnya?

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
LPSK minta keamanan penahanan Bharada E ditingkatkan hingga jangan sampai bunuh diri, ada pihak yang mengancamnya? 

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau ada tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: SAAT Diperiksa, Sikap Bharada E Disorot, Polos Ngaku Tak Tahu Kasusnya Dipantau Jokowi, Malah Senyum

Baca juga: LANTAI Beralas Semen, Ini Rumah Ortu Bharada E, Kini Sepi, Pemiliknya Diam-diam Pindah, Jadi Omongan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).  Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022). Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Jika perlu kata Edwin, Bharada E dalam penahanannya tidak digabungkan oleh tahanan lain.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E Didasari Karena Adanya Ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangannya, Bharada E mengaku hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan dilayangkan ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Edwin Partogi Pasaribu juga enggan menyebutkan bentuk pengancaman dan siapa sosok yang mengancam Bharada E.

Pembahasan tersebut kata Edwin Partogi Pasaribu hanya akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JIrjen Ferdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved