Breaking News:

Penahanan Bharada E Harus Dipisah, Keamanan Ditingkatkan, Mohon Perlindungan, Ada yang Mengancamnya?

LPSK minta keamanan penahanan Bharada E ditingkatkan hingga jangan sampai bunuh diri, ada pihak yang mengancamnya?

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
LPSK minta keamanan penahanan Bharada E ditingkatkan hingga jangan sampai bunuh diri, ada pihak yang mengancamnya? 

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Baca juga: FAKTA Baru Bharada E, Terkuak Bukan Ajudan Tapi Sopir Ferdy Sambo, Sudah Latihan Nembak 4 Bulan Lalu

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Masih Bisa Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini memang belum memberikan assessment perlindungan kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu didasari karena sejauh ini proses assessment psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan dan belum keluar hasilnya.

Namun di saat proses belum rampung, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Terkait hal tersebut, LPSK meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JIrjen Ferdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved