Breaking News:

'Saksi Penting' LPSK Minta Perlindungan Lebih untuk Bharada E, Nasib Penembak Brigadir J Disorot

Berstatus tersangka nasib Bharada E kini jadi sorotan, penembak Brigadir J mengaku diancam.

Editor: Candra Isriadhi
Facebook Roslin Emika
Bharada E dan Brigadir J. Berstatus tersangka nasib Bharada E kini jadi sorotan, penembak Brigadir J mengaku diancam. 

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!

Baca juga: Nasib Ortu Bharada E, Kini Jadi Omongan Tetangga, Diam-diam Tinggalkan Rumah & Tak Bisa Dihubungi

Baca juga: Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J Ungkap Pesan untuk Istri Ferdy Sambo: Tolonglah Jujur Bu

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).  Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022). Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini memang belum memberikan assessment perlindungan kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu didasari karena sejauh ini proses assessment psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan dan belum keluar hasilnya.

Namun di saat proses belum rampung, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Terkait hal tersebut, LPSK meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboLPSKPolriEdwin PartogiRichard Eliezer Pudihang Lumiu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved