Breaking News:

'Jangan Menutup-nutupi' Begini Nasib 4 Perwira Tak Profesional Jalankan Tugas dalam Kasus Brigadir J

Nasib 4 perwira tak profesional dalam menjalankan tugas dalam kasus kematian Brigadir J dikurung dalam ruangan khusus.

Editor: Candra Isriadhi
Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNNEWSMAMKER.COM - Nasib 4 perwira tak profesional dalam menjalankan tugas dalam kasus kematian Brigadir J dikurung dalam ruangan khusus.

Sejumlah perwira polri kini kena imbasnya atas sikap mereka yang tak profesional saat olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Jumlah personil yang tak profesional dalam mengungkap kasus Brigadir J cukup banyak.

Bahkan menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setidaknya ada 25 personel kepolisian yang dinilai tidak profesional.

Namun kini hanya ada empat orang di antaranya yang dikurung atau diisolasi dengan dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.

"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, 15 Ponsel Diperiksa Temukan Bukti Foto & Chat, Komnas HAM: Makin Terang

Baca juga: Seakan Ditumbalkan Jadi Tersangka Kematian Brigadir J Begini Nasib Bharada E yang Jadi Sorotan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

Seperti diumumkan Kapolri, ada tiga perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Brigjen yang terseret kasus tewasnya Brigadir J.

Lantas, bagaimana nasib ketiga jenderal tersebut saat ini?

"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) tengah berproses sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini kan masih berproses semuanya, nanti apabila sudah tim selesai akan saya sampaikan kembali. Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, Beliau akan membuka sejelas-jelasnya," ucap Dedi.

Baca juga: Akan Diproses 2 Jenderal Polri Kena Imbas Akibat Perannya dalam Kasus Kematian Brigadir J

Baca juga: Beda Panggilan Spesial Vera Simanjuntak & Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Tertulis di Kado Ultah

Foto Brigadir J bersama keluarga Irjen Ferdy Sambo sebelum insiden
Foto Brigadir J bersama keluarga Irjen Ferdy Sambo sebelum insiden (HO/Tribun Medan)

"Timsus dan penyidikan berproses, Irsus juga sedang berproses, nanti apabila Irsus selesai, nanti pasti akan disampaikan," imbuhnya.

Tidak dijelaskan siapa identitas ketiga Brigjen tersebut.

Namun, berdasarkan TR Mutasi Kapolri Kamis malam, setidaknya ada 2 Brigjen yang terkena rotasi. Mereka adalah

- Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya di jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

- Brigjen Benny Ali sebelumnya menjabat Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

Pernyataan Kapolri

Dalam jumpa pers Kamis malam (4/8/2022), Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," kata Sigit.

Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi.

Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.

Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.

Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.

Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.

"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."

"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."

"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

(Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Perwira Polri Dijebloskan ke Sel Terkait Tewasnya Brigadir J, Bagaimana Nasib 3 Jenderal Polisi?.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
perwiraJenderalPolriBrigadir JBharada EListyo Sigit PrabowoKapolriPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved