Breaking News:

NASIB Bharada E, Jika Berani Bongkar Misteri Kematian Brigadir J, Sopir Sambo Terima Ganjaran Ini

Jika Bharada E berani bongkar teka-teki kematian Brigadir J, LPSK siap beri penghargaan ini.

Tayang:
Editor: octaviamonalisa
Kolase TribunJakarta/Facebook
Bharada E bakal diganjar ini jika berani bongkar misteri kematian Brigadir J 

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Pengacara baru Bharada E sebut kliennya bukan tersangka tunggal kasus kematian Brigadir J
Pengacara baru Bharada E sebut kliennya bukan tersangka tunggal kasus kematian Brigadir J (Kolase Tribunnews.com/Naufal Lanten, Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.

Keringanan hukuman jika jadi justice collaborator

Bharada E atau Richard Eliezer P memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

“Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kesaksian bisa diberikan secara online.

Baca juga: 1 Rumah Disasar Sejak 2019 Sudah Terjadi Kejadian di Area Hunian Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Bharada EBrigadir JLPSKFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved