'Ada Geng Mafia' Satgasus Pimpinan Irjen Ferdy Sambo Jadi Sorotan Akibat Kasus Kematian Brigadir J
Satuan tugas khusus (Satgasus) pimpinan Ferdy Sambo jadi sorotan setelah kasus kematian Brigadir J.
Editor: Candra Isriadhi
"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya.
25 Personel Polri Diperiksa soal Pelanggaran Kode Etik
Baca juga: Arti Propam yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo, Najwa Shihab Sebut Ironi: Harusnya Polisinya Polisi
Baca juga: Saya Memaafkan Ekspresi Jauh Berbeda Putri Candrawathi & Irjen Ferdy Sambo Jadi Sorotan Publik

Mengenai 25 personel Polri yang diperiksa oleh Irsus tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Bagi Sugeng, kasus ini telah menunjukkan adanya "satu solidaritas ngawur".
"Jadi tindakan pelanggaran kode etik ini terstruktur, masif dan sistematis," katanya.
Sugeng lantas menjelaskan lebih lanjut, letak sistematisnya terletak pada penghilangan sepaket barang bukti.
Sementara itu, disebut terstruktur karena melibatkan jenderal bintang dua, sampai pada tamtama.
Adapun disebut bahwa kasus Brigadir J ini masif karena melibatkan berbagai kesatuan.
"Jadi saya melihat sepertinya ada geng ini, dalam tanda kutip geng kejahatan di institusi kepolisian," tegas Teguh.
IPW Minta Ferdy Sambo Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Sugeng meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.
Sugeng pun menganggap, jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya, Minggu (7/8/2022).