Breaking News:

Ferdy Sambo Tersangka, 3 Hal Terkait Tewasnya Brigadir J Ini Belum Terkuak, FS Ikut Tembak Ajudan?

Di balik penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, ternyata ada misteri yang belum terkuak.

Editor: ninda iswara
Facebook
Di balik penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, ternyata ada misteri yang belum terkuak. 

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Listyo.

Apakah Istri Ferdy Sambo Dilecehkan oleh Brigadir J sebelum Penembakan?

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengungkapkan apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

Ia  mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: AWALNYA Nangis-nangis Kini Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati Atas Aksinya Terhadap Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Perintahkan Bharada E, Rekayasa & Halangi Penyelidikan

Dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J.
Dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. (Tribunnews.com)

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," jelas Kapolri.

Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.

Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara menurut Komjen Agus Andrianto, peran dari Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai penembak dari Brigadir J.

Kemudian Brigadir J dan KM memiliki peran yaitu membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hal yang Belum Terungkap terkait Tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved