Breaking News:

Pengacara Bharada E Sebut Ada Masalah, Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang: Tidak Ada Pelecehan

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin menyebut kalau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menangis sejak perjalanan dari Magelang.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunnews.com/Naufal Lanten, Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin menyebut kalau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menangis sejak perjalanan dari Magelang. 

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sehingga, diartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana soal laporan Putri Candrawathi.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.

Sementara pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama yakni pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Seiring berjalannya waktu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.

Hal ini disampaikan Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.

Dedi mengklaim ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri itu lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

Hanya saja, katanya, penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya masih dilibatkan dalam laporan dugaan pelecehan seksual ini.

Baca juga: Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan? Mungkinkah Bharada E Bebas? Asep Iwan Sarankan Ini

Baca juga: Apa Arti Justice Collaborator? Status Tersangka Bharada E Untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E disuruh menembak Brigadir J, tak tega lihat temannya tewas.
Bharada E disuruh menembak Brigadir J, tak tega lihat temannya tewas. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Menurutnya, lantaran pasal yagn disangkakan terhadap empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya masih akan memeriksa saksi termasuk Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved