Putri Candrawathi Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Keluarga Brigadir J ingin Putri Candrawathi jadi tersangka dan sudah laporkan ke polisi, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi oleh keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan sudah melaporkan Putri Candrawathi dan masih ada laporan lainnya.
Keluarga Brigadir J melaporkan Putri Candrawathi soal laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.
Kamaruddin Simanjuntak pun mendesak Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."
"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."
Baca juga: Curhat Soal Brigadir J, Vera Simanjuntak Takjub Lihat Balasannya, Tak Kuasa Tahan Haru: Lihat Sayang
Baca juga: Sama Pacarnya Sayang Banget Bharada E Jadi Saksi, Betapa Cintanya Brigadir J ke Vera: Mesra Banget

"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana," ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
"Secara resmi sudah dilaporkan, saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351, tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Tanggapan Polri
Dilansir Tribunnews.com, Polri telah menanggapi soal rencana laporan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah fokus dengan konstruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.
"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Dedi berujar, saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau bias kemana-mana, dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.
"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," tegas dia.
Kamaruddin Kantongi 5 Surat Kuasa