Breaking News:

INGAT Erayani Pria Jadi-jadian? Kini Divonis 6 Tahun Penjara, Penampilan Berubah Drastis Pakai Hijab

Erayani si pria jadi-jadian kini telah divoni 6 tahun penjara. Penampilannya di persidangan curi perhatian. Kini berhijab.

Editor: octaviamonalisa
TribunJambi/Wira Dani Damanik, Instagram
Erayani si pria jadi-jadian kini divonis 6 tahun penjara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus Erayani, wanita yang berpura-pura menjadi pria bernama Ahnaf Arrafif kini memasuki babak baru.

Erayani yang sebelumnya mengaku sebagai laki-laki kini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/8/2022).

Erayani dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.

Tak hanya itu, penampilan Erayani pun berubah drastis dalam persidangan tersebut.

Ya, wanita yang berpura-pura sebagai pria dan seorang dokter ini kini telah memakai hijab.

Baca juga: Terpedaya Cara Bicara Erayani, Fotografer Prewed Takjub Mengira Klien Pria Tulen: Saya Panggil Abang

Baca juga: Banyak Om-om Syok NA Dibawa Teman Erayani ke Salon Karaoke, Dipaksa Buka Hijab Rambut Dicat Pirang

Erayani pernah marah besar saat celana dipelorotkan NA, ini cara berhubungan suami istri
Erayani pernah marah besar saat celana dipelorotkan NA, ini cara berhubungan suami istri (Youtube Deddy Corbuzier, Tribun Jambi/Darwin Sijabat, TikTok)

Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.

Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.

Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.

"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.

Erayani saat menjalani sidang virtual oleh Pengadilan Negeri Jambi
Erayani saat menjalani sidang virtual oleh Pengadilan Negeri Jambi (TribunJambi/Wira Dani Damanik)

Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.

Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng. 

SELAIN Matikan Lampu, Erayani Juga Tutup Mata NA Saat Hubungan, Marahi Istri Saat Celananya Ditarik

Sebelumnya kisah Erayani memang sempat menuai sorotan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
ErayaniJambipenjaraAhnaf Arrafif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved