Kasus Ferdy Sambo
Nasib Irjen Ferdy Sambo Segera Ditentukan, Sidang Kode Etik Digelar Secara Tertutup 'Agar Cepat'
Nasib Irjen Ferdy Sambo segera ditentukan, sidang kode etik akan digelar secara tertutup.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib Irjen Ferdy Sambo segera ditentukan, sidang kode etik akan digelar secara tertutup.
Drama pembunuhan Brigadir J tampaknya akan segera menemui akhir dari cerita.
Pasalnya kini Irjen Ferdy Sambo akan segera diadili secara kode etik dan nantinya akan dilanjutkan sidang di pengadilan.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.
"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput. Namun materi sidangnya tertutup."
"Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis.
Baca juga: BEDA Nasib Bharada E & Ferdy Sambo, Sama-sama Tersangka, Suami Putri Nangis, Ajudannya Kini Senyum
Baca juga: MOTIF Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Penuh Misteri, Kapolri Ungkap 2 Kemungkinan Ini: Kami Pastikan

Ia mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.
Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.
"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini," katanya.
Terkait surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Ferdy Sambo, kata Dedi tidak berpengaruh dengan sidang etik.
Baca juga: KETEMU Kapolri, Bharada E Curhat Ketipu Janji Manis Ferdy Sambo, Kini Ogah Dipertemukan: Gak Mau!
Baca juga: Jam 11 Malam Putri Candrawathi Menangis Ngadu ke Ferdy Sambo, Awal Mula Brigadir J Dihabisi
"Pengunduran diri itu kan pribadi. Sementara sidang etik ini melihat pelanggaran etiknya. Dan akan langsung ada keputusan hari ini juga. Kita tunggu saja," kata Dedi.
Sidang pelanggaran kode etik, kata dia, akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sebelumnya diberitakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).
Pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu, dibenarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, usai melakukan rapat dengar pendapat membahas kasus pembunuhan Brigadir J dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.
"Ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung tim sidang, apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo.
Sebab kata Listyo, Ferdy Sambo dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.
Beda Nasib Antara Ferdy Sambo dan Bharada E
Sama-sama jadi tersangka, Bharada E dan Ferdy Sambo nyatanya beda nasib.
Diketahui saat ini baik Ferdy Sambo maupun Bharada E keduanya sama-sama ditahan terkait kasus Brigadir J.
Ajudan dan komandan ini sama-sama menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.
Namun meski begitu, rupanya nasib Bharada E berbeda jauh dengan komandannya tersebut.
Bila Bharada E masih bisa tersenyum saat ditemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu berbanding terbalik dengan Irjen Ferdy Sambo yang menangis haru saat bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Kondisi Bharada E
Kondisi Bharada E yang sudah membaik diungkapkan juru bicara LPSK Rully Novian.
Bharada E kini menyandang status justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ada psiko spiritual yang cukup membantu memberikan penguatan kepada dia. Situasinya sudah bisa senyum lah," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).
Pendampingan psikolog spiritual tersebut untuk memastikan Bharada E siap memberi keterangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J di tingkat Pengadilan nanti.
"Tentunya dia harus siap menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilalui. Karena itu konsekuensi seseorang menjadi JC.
Memberikan keterangan untuk pengungkapan perkara," ujarnya.
LPSK juga telah menempatkan tiga petugas mereka untuk mengawasi kondisi selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu untuk menjamin keselamatan jiwa Bharada E selama di tahanan.
Tangis Irjen Ferdy Sambo
Hal berbeda dengan kondisi Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menangis terharu saat bercerita mengenai anak-anaknya kepada Kak Seto yang menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (23/8/2022).
Saat bertemu Irjen Ferdy Sambo, Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak sang jenderal agar tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.
"Terjadi dialog-dialog sederhana.
Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," imbuh Kak Seto.
Selain itu, Kak Seto mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo sempat terkejut dengan kedatangannya ke Mako Brimbo.
"Pertama beliau juga sangat terkejut, sangat terharu, bahkan juga meneteskan air mata dan tidak menyangka," kata Kak Seto.
Kak Seto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mako Brimob untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, kata Seto, pihaknya mendengar bahwa anak-anak Ferdy Sambo gencar mendapat perundungan.
"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ungkapnya.
(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Vonisnya Ditentukan Hari Ini Juga.