Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Padahal Sudah Coreng Institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo Tetap 'Dieman' & Tak Segera Dipecat

Padahal sudah coreng institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo tetap dieman dan tak segera dipecat.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Irjen Ferdy Sambo. Padahal sudah coreng institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo tetap dieman dan tak segera dipecat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Padahal sudah coreng institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo tetap dieman dan tak segera dipecat.

Irjen Ferdy Sambo rencananya menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).

Terkait hal itu Indonesia Police Watch (IPW) sangat mewanti-wanti agar Irjen Ferdy Sambo dipecat.

"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya.

Baca juga: JIKA Kapolri Terima Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Suami Putri Disebut Bakal Terima Keuntungan Ini

Baca juga: POTRET Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Surat Pengunduran Dirinya bak Tak Membantu, Suami Putri Tegang

Jika Kapolri terima pengunduran diri Ferdy Sambo, suami Putri bakal terima ini
Jika Kapolri terima pengunduran diri Ferdy Sambo, suami Putri bakal terima ini (YouTube Kompas TV)

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) lusa.

Lantas, siapa yang bakal memimpin sidang KKEP tersebut?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sosok pemimpin sidang KKEP itu belum ditentukan internal Polri. Pihaknya masih menunggu keputusan surat perintah (Sprin) dari KKEP.

"Tunggu sprin dari Komisi KKEP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Dedi memastikan sidang KKEP itu bakal digelar pada pekan ini. Rencananya, sidang itu bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) lusa.

"Yang jelas minggu ini akan digelar," ucapnya.

Dedi juga enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang tersebut akan memutuskan apakan Irjen Sambo berhak dipecat atau tidak.

"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," ujar Dedi.

Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Segera Ditentukan, Sidang Kode Etik Digelar Secara Tertutup Agar Cepat

Baca juga: BEDA Nasib Bharada E & Ferdy Sambo, Sama-sama Tersangka, Suami Putri Nangis, Ajudannya Kini Senyum

Sosok Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Bharada E cerita detik-detik Brigadir J dihabisi. Jongkok di depan Ferdy Sambo.
Bharada E cerita detik-detik Brigadir J dihabisi. Jongkok di depan Ferdy Sambo. (Tribunnews/ Facebook)

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Beda Nasib Antara Ferdy Sambo dan Bharada E

Ditemui Kapolri, Bharada E curhat kecewa tertipu janji Ferdy Sambo
Ditemui Kapolri, Bharada E curhat kecewa tertipu janji Ferdy Sambo (YouTube Kompas TV, Tribunnews.com)

Sama-sama jadi tersangka, Bharada E dan Ferdy Sambo nyatanya beda nasib.

Diketahui saat ini baik Ferdy Sambo maupun Bharada E keduanya sama-sama ditahan terkait kasus Brigadir J.

Ajudan dan komandan ini sama-sama menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.

Namun meski begitu, rupanya nasib Bharada E berbeda jauh dengan komandannya tersebut.

Bila Bharada E masih bisa tersenyum saat ditemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu berbanding terbalik dengan Irjen Ferdy Sambo yang menangis haru saat bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Kondisi Bharada E

Kondisi Bharada E yang sudah membaik diungkapkan juru bicara LPSK Rully Novian.

Bharada E kini menyandang status justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ada psiko spiritual yang cukup membantu memberikan penguatan kepada dia. Situasinya sudah bisa senyum lah," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).

Pendampingan psikolog spiritual tersebut untuk memastikan Bharada E siap memberi keterangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J di tingkat Pengadilan nanti.

"Tentunya dia harus siap menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilalui. Karena itu konsekuensi seseorang menjadi JC.

Memberikan keterangan untuk pengungkapan perkara," ujarnya.

LPSK juga telah menempatkan tiga petugas mereka untuk mengawasi kondisi selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu untuk menjamin keselamatan jiwa Bharada E selama di tahanan.

Tangis Irjen Ferdy Sambo

Hal berbeda dengan kondisi Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menangis terharu saat bercerita mengenai anak-anaknya kepada Kak Seto yang menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (23/8/2022).

Saat bertemu Irjen Ferdy Sambo, Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak sang jenderal agar tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.

"Terjadi dialog-dialog sederhana.

Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," imbuh Kak Seto.

Selain itu, Kak Seto mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo sempat terkejut dengan kedatangannya ke Mako Brimbo.

"Pertama beliau juga sangat terkejut, sangat terharu, bahkan juga meneteskan air mata dan tidak menyangka," kata Kak Seto.

Kak Seto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mako Brimob untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebab, kata Seto, pihaknya mendengar bahwa anak-anak Ferdy Sambo gencar mendapat perundungan.

"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ungkapnya.

(WartaKotalive.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua IPW: Kalau Sampai Ferdy Sambo Tidak Dipecat, Berarti Perlawanannya Berhasil.

Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboPolriDuren TigaKKEPIPWinstitusisidang kode etikBharadaBripkaRicky RizalRichard Eliezer PudihangPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved