Kasus Ferdy Sambo
PERAN Hendra Kurniawan, Datang ke Jambi dan Larang Rekam Jasad Brigadir J: Intimidasi & Memojokkan
Keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo ini membuat Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya.
Editor: ninda iswara
Saat ini, Brigjen Hendra Kurniawan sudah masuk daftar enam polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Baca juga: PEMICU Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri, Isi Chat di HP Brigadir J Jadi Bukti: Bocorkan Rahasia
Baca juga: Cara Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J, Telepon Para Figuran: Hilangkan Bukti
Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan sempat datang ke rumah duka Brigadir J di Jambi untuk menjelaskan mengenai kronologi kematian almarhum.

Kala itu, belum terungkap tabir gelap di balik tewasnya Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama rombongan sempat kena damprat keluarga Brigadir J karena perilakunya di rumah duka.
Hal itu diungkap kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak dalam akun Facebooknya.
Roslin merasa miris lantaran rombongan Bigjen Hendra Kurniawan datang bak tak memperlihatkan tata krama.
"Cuplikan kedatangan Karo Pemina Propam Brigjen Hendra bersama para pengawalnya ke rumah duka setelah almarhum dimakamkan," tulis Roslin pada 21 Juli 2022.
Kala itu, Roslin mengaku tak diizinkan untuk merekam di rumah duka tersebut.
Rekaman yang memperlihat perilaku Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongannya yang dinilai tak sopan diambil Roslin secara sembunyi-sembunyi.