Kasus Ferdy Sambo
POTRET Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Surat Pengunduran Dirinya bak Tak Membantu, Suami Putri Tegang
Inilah potret Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik. Suami Putri Candrawathi tampak tegang.
Editor: octaviamonalisa
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Kepolisian
Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari kepolisian setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya dirinya, sang istri Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi itu kepada Korps Bhayangkara.
"Ya ada suratnya," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri.
Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2022).
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Harus Jalani Sidang Etik Meski Ajukan Pengunduran Diri, Kadiv Humas Tegas: Beda Konteks
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ferdy-sambo-jalani-sidangkode-etik-hari-ini-kamis-2582022.jpg)