Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

15 Saksi Disumpah di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Jika Terbukti Bohong Akan Terima Hukuman Berat

15 saksi disumpah dalam sidang kode etik Ferdy Sambo jika terbukti beri keterangan palsu akan terima hukuman berat.

Editor: Candra Isriadhi
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik Kamis (25/8/2022). 15 saksi disumpah dalam sidang kode etik Ferdy Sambo jika terbukti beri keterangan palsu akan berdampak fatal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 15 saksi disumpah dalam sidang kode etik Ferdy Sambo jika terbukti beri keterangan palsu akan terima hukuman berat.

Setidaknya ada 15 saksi telah memberikan keterangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

15 saksi tersebut telah memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Baca juga: TAK TERIMA Dipecat Tak Hormat Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Punya Rencana Baru?

Baca juga: Kau Jangan Kurang Ajar Ferdy Sambo Diamuk Ketua Komnas HAM, Nyali Suami Putri Ciut: Ga Pantas Saya

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, jika beri keterangan palsu terancam penjara tujuh tahun.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, jika beri keterangan palsu terancam penjara tujuh tahun. (Akun YouTube Kompas TV)

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kode etik tersebut, saksi berjumlah 15 orang turut hadir.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo sendiri akan mengajukan banding terkait putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

Baca juga: Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilindungi LPAI, Pakai Psikolog Singgung Soal Privilage

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bahas Kejadian Magelang: Masalah Kesusilaan

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy Sambosidang kode etikBrigadir YosuaBrigadir JDedi PrasetyoKKEP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved