Breaking News:

Kondisi Putri Candrawathi Saat Diperiksa Hingga Dini Hari & Dicerca 80 Pertanyaan Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi diperiksa atas kasus pembunuhan Brigadir J selama 12 jam hingga dini hari, ini kondisinya

Tayang:
Editor: Talitha Desena
TribunNewsmaker Kolase
Kondisi Putri Candrawathi setelah diperiksa hingga 12 jam atas kasus pembunuhan Brigadir J 

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Tangkapan layar dari Video Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia menggunakan pakaian serba hitam dengan kerudung hitam.
Tangkapan layar dari Video Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia menggunakan pakaian serba hitam dengan kerudung hitam. (Capture YouTube TV ONE)

Polisi Lakukan Rekontronstuksi Duren Tiga Pekan Depan 

Setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Bareskrim Polri telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (31/8).

Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya termasuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.

"Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2022) malam.


Selain pemeriksaan konfrontasi, penyidik mengagendakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.

Sepertid diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Kompas TV
Halaman 3/3
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBharada EPutri CandrawathiBareskrim Polripembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved