Kasus Ferdy Sambo
'Kamu Tega Sama Saya' Emosi Ferdy Sambo, Tuding Brigadir J Kurang Ajar, Lepas Tembakan, Jemput Putri
Sebut Brigadir J kurang ajar, Ferdy Sambo marah hingga lepaskan tembakan satu kali, perintahkan Bharada E lalu lakukan ini.
Editor: ninda iswara
Putri Candrawathi kemudian diantar Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pulang ke rumah pribadinya.
Seperti diketahui, proses rekonstruksi kasus Brigadir J selesai digelar pada Selasa kemarin.
Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E soal Adegan Menembak Brigadir J
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selama menjalankan proses rekonstruksi, ada perbedaan keterangan dari tersangka kasus Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, punya keterangan masing-masing terkait adegan menembak Brigadir J.
Baca juga: Ahli Forensik Curigai Ketenangan Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Putri Enggan Tatap Mata: Takut Salah
Baca juga: Alasan Bharada E dan Ferdy Sambo Kerap Pakai Pemeran Pengganti dalam Rekonstruksi, Polri: Keberatan

Keduanya, kata Andi, sama-sama mempertahankan keterangan tersebut.
Kendati demikian, Andi tak mempermasalahkan hal itu karena keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E akan dibuktikan di pengadilan nanti.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Anam mengungkapkan ada perbedaan pendapat di antara para tersangka Brigadir J saat proses rekonstruksi.
Namun, menurutnya penyidik juga memberikan kesempatan pada para tersangka untuk memeragakan keterangan mereka.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."