Kasus Ferdy Sambo
Komnas HAM Simpulkan Ada Dugaan Kekerasan di Magelang Sebelum Brigadir J Ditembak di Jakarta
Komnas HAM simpulkan ada dugaan kekerasan di Magelang sebelum Brigadir J tewas di Jakarta.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komnas HAM simpulkan ada dugaan kekerasan di Magelang sebelum Brigadir J tewas di Jakarta.
Temuan Komnas HAM kali ini dinilai sangat penting mengingat kasus kematian Brigadir J menjadi isu nasional yang terus diikuti masyarakaat luas.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan lima kesimpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan keseluruhan penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta kasus pembunuhan Brigadir terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, dalam temuannya, tidak terjadi penyiksaan terhadap korban (Brigadir J) hingga ada dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kesimpulan tersebut, disampaikan oleh Beka Ulung dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bharada E Trauma Saat Injakkan Kaki di Rumah Ferdy Sambo, Pejamkan Mata Ketika Menembak Brigadir J
Baca juga: Pak Presiden Marah Betul Mahfud MD Ungkap Kemarahan Jokowi Soroti Kasus Ferdy Sambo: Kenapa Lama!

“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”
“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis sore.
Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.
“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.
Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.
Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
Baca juga: Kok Mirip Syok Ibu Muda Sejak Hamil Ikuti Kasus Brigadir J, Kini Lahiran Bayinya Mirip Ferdy Sambo
Baca juga: Kalau Terjadi ke Kamu Gimana Cara Ferdy Sambo Hasut Saksi: Percuma Bintang 2 Keluarga Kita Dinodai
“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.
Diketahui, Komnas HAM turut andil dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.