Kasus Ferdy Sambo
Komnas HAM Simpulkan Ada Dugaan Kekerasan di Magelang Sebelum Brigadir J Ditembak di Jakarta
Komnas HAM simpulkan ada dugaan kekerasan di Magelang sebelum Brigadir J tewas di Jakarta.
Editor: Candra Isriadhi
Diketahui, terdapat tiga substansi yang dicatat dari laporan dan rekomendasi Komnas HAM.
Pertama, kata Agung, terkait extrajudicial killing.
"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM Extra Judicial Killing. Sebenarnya sama. Tapi kalau di Kepolisian sesuai dengan pasal 340," ungkapnya.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiyaan.
Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Poin Kesimpulan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J: Temukan Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang.