Breaking News:

Penyebab Kecelakaan Bekasi, Supir Truk Akui Mengantuk & Salah Ambil Jalan, Muatan Juga Berlebihan

Kecelakaan maut di Bekasi, supir truk akui dirinya mengantuk dan salah ambil jalan, ditambah kelebihan muatan

Editor: Talitha Desena
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Penyebab kecelakaan maut di Bekasi, supir truk akui mengantuk dan salah ambil jalan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya terungkap penyebab kecelakaan maut di Bekasi, yang sebagian besar korbannya anak-anak yang tengah berada di depan sekolah. 

Supir truk yang awalnya mengatakan rem blong, akhirnya mengakui dirinya mengantuk dan salah mengambil jalan.

Supir truk memilih jalan di tengah kota yang ramai dengan pengendara di siang hari.

Polisi sudah memastikan kondisi truk kontainer pengangkut besi itu tidak dalam keadaan rem blong. 

Saat dievakuasi dari lokasi kejadian di depan SDN Kota Baru II dan III, truk itu dalam kondisi baik. Selain itu, ditemukan jejak pengereman di sekitar lokasi kecelakaan

Belakangan, berdasarkan investigasi kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, terungkap faktor lain yang menyebabkan kecelakaan maut itu. 

Baca juga: Opah Tolong Rintihan Terakhir Siswa Korban Kecelakaan Bekasi, Bak Firasat Sempat Tak Mau Sekolah

Baca juga: Kondisi Anak-anak SD Korban Kecelakaan Bekasi yang Masih Dirawat di RS, Trauma Berat & Mimpi Ini

TKP Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi Barat mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, Rabu (31/8/2022).
TKP Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi Barat mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, Rabu (31/8/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sopir Akui Mengantuk

Salah satu faktor penyebab kecelakaan itu adalah karena sopir truk kontainer berinisial S (30) dalam keadaan mengantuk saat mengemudi. 

Hal itu diakui sopir truk saat diperiksa pihak kepolisian. 

"Dia berangkat dari Narogong tujuan Surabaya, mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo, dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/9/2022). 

Kendati demikian, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba.

"Karena sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.

Polisi pun sudah menetapkan sopir truk itu sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menimbulkan kecelakaan yang menghilangkan banyak nyawa. 

Menurut Agung, S diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Kecelakaan truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Kecelakaan truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Salah Ambil Jalan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
kecelakaanBekasisupirtruk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved